Jumat, 20 Agustus 2021 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak Yang terdiri dari TNI, POLRI, BKO YONZIPUR, dan Satpol PP Kecamatan terus menerus melaksanakan kegiatan Penertiban Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlokasi di Depan Kantor Desa Tinga Tinga.
Walaupun sering dilaksanakan kegiatan ini pelanggaran masih saja terjadi, ini terbukti dari tercatatnya 3 orang pelanggar pada hari ini.