(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Admin gerokgak | 10 Agustus 2021 | 145 kali

Selasa, 10 Agustus 2021. Penertiban masyarakat yang lokasi di depan Koramil 1609-08/Gerokgak Desa Gerokgak untuk sadar memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, dilaksanakan oleh Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dimana penertiban ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

Terdata masih saja beberapa masyarakat yang kurang peduli dengan anjuran pemerintah perihal disiplin protokol kesehatan, oleh sebab itu kami akan terus mensosialisasikan dan menertibkan masyarakat supaya sadar terkait protokol kesehatan, tetap memakai masker, rajin mencuci tangan dan tetap jaga jarak aman, dan jumlah pelanggar hari ini sebanyak 3 orang dengan dengan pemberian surat teguran.