Gerokgak, 30 September 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng didampingi Seksi Pemerintahan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan pemantauan penduduk non permanen (duktang) di dua desa, yaitu Desa Gerokgak pada pukul 08.30 WITA dan Desa Patas pada pukul 13.00 WITA.
Di Desa Gerokgak, kegiatan dipusatkan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Gerokgak dan diterima langsung oleh Perbekel Gerokgak, I Nyoman Wijaya. Dalam sambutannya, Perbekel menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Dukcapil Kabupaten Buleleng yang dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga, khususnya penduduk pendatang. Perbekel juga menekankan agar para kepala dusun mendampingi pelaksanaan pendataan sesuai dengan SOP Dukcapil.
Staf Fungsional Dukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Aryana, menjelaskan bahwa penduduk non permanen adalah WNI atau orang asing yang tinggal di luar alamat sesuai KTP-el, KK, atau SKTT paling lama satu tahun dan tidak berniat menetap. Oleh karena itu, mereka wajib melaporkan keberadaan kepada pemerintah desa melalui formulir F1-15.
Hasil pendataan di Desa Gerokgak meliputi:
• Tambak milik Mona Amelia mempekerjakan 1 orang dari luar daerah, dengan status 1 orang belum melapor.
• Tambak milik Sapie mempekerjakan 3 orang dari luar daerah, seluruhnya belum melapor.
Sementara itu, di Desa Patas, kegiatan diterima langsung oleh Sekretaris Desa Patas, I Putu Suradnya, dan dilanjutkan dengan pemantauan ke Banjar Dinas Mertasari. Hasil pendataan menunjukkan bahwa pada pembangunan Asrama Brimob Kompi C Polda Bali, di bawah tanggung jawab mandor Qomaidy, terdapat 60 pekerja luar daerah dengan 24 orang di antaranya belum melapor administrasi kependudukan.
Sebagai tindak lanjut, tim Dukcapil bersama pemerintah desa akan membantu penduduk non permanen yang belum melaporkan administrasi melalui pengisian formulir F1-15, sekaligus melakukan sinkronisasi data ke dalam sistem daring di https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memastikan data penduduk non permanen tercatat dengan baik, sehingga mendukung keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Gerokgak.