(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kecamatan Gerokgak Hadiri Pembahasan Laporan Antara Penyusunan RISPS Kabupaten Buleleng

Admin gerokgak | 09 September 2026 | 37 kali

Buleleng, 9 September 2026 – Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan pembahasan laporan antara penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) Kabupaten Buleleng, yang bertempat di Kantor BRIDA Kabupaten Buleleng, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan dibuka oleh Asisten III Setda Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya disampaikan bahwa penyusunan RISPS memerlukan kajian yang lebih mendalam terkait kondisi dan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng. Masing-masing perangkat daerah juga diharapkan dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan kondisi di lapangan sebagai bahan dalam penyusunan dokumen RISPS.

RISPS nantinya diharapkan menjadi dokumen perencanaan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pengambilan kebijakan, serta pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana persampahan. Dokumen ini juga menjadi perencanaan jangka panjang yang memuat arah kebijakan, pola penanganan, serta upaya pengurangan timbulan sampah secara terpadu.

Dalam pemaparannya, tim dari Undiknas menjelaskan bahwa penyusunan RISPS diarahkan untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul, angkut, buang menuju sistem pengelolaan sampah terpadu. Hal ini sekaligus diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, timbulan sampah di Kabupaten Buleleng mencapai kurang lebih 589,24 ton per hari, sehingga diperlukan langkah strategis, solusi yang terintegrasi, serta dukungan pendanaan yang memadai dalam pengelolaannya.

Dalam rancangan RISPS, wilayah Kabupaten Buleleng dibagi menjadi tiga zona pelayanan, yaitu zona barat dengan karakteristik wilayah memanjang dan pelayanan yang tersebar, zona tengah sebagai pusat kegiatan dengan prioritas beban layanan, serta zona timur sebagai wilayah yang berkembang dan memiliki konektivitas penting.

Pengelolaan sampah dalam RISPS diarahkan melalui berbagai upaya, mulai dari pengurangan sampah, pemilahan, pemanfaatan kembali, daur ulang, pengolahan, hingga pengelolaan residu secara aman.

Penyusunan RISPS juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pengelolaan sampah, memperluas cakupan pelayanan, serta mengoptimalkan keberadaan TPST dan TPS3R. Upaya tersebut perlu didukung dengan ketersediaan data persampahan yang valid dari masing-masing desa, penataan armada, serta pemenuhan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Melalui penyusunan RISPS ini, diharapkan Kabupaten Buleleng memiliki arah dan strategi pengelolaan sampah yang lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan persampahan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.