(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini di Daerah Kabupaten Buleleng

Admin gerokgak | 17 April 2023 | 48 kali

Bertempat di Banyualit Spa 'n Resort JI. Laviana Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng, Bapak Camat Gerokgak Ketut Aryawan,S.STP.MM serta Anggota Polpp Kecamatan Gerokgak menghadiri Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini di Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023 dengan Tema "Sukseskan Pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng. Senin (17/04).

Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP menyampaikan Pelaksanaan Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini di Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri nomor 46 Tahun 2019 tentang tim kewaspadaan dini daerah, Surat Keputusan Penjabat Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/163/HK/2023 tentang tim kewaspadaan dini pemerintah kabupaten buleleng dan forum kewaspadaan dini masyarakat di kabupaten buleleng, serta Surat Keputusan Bupati Buleleng tentang pembentukan tim kewaspadaan dini pemerintah kecamatan dan forum kewaspadaan dini masyarakat di 9 (sembilan) kecamatan di kabupaten buleleng.

Selanjutnya Sambutan Pj Bupati Buleleng yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Buleleng, Drs I Made Budi Astawa,M,Si

menyampaikan bahwasannya sebagaimana program Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan dini di Daerah, bahwa tim kewaspadaan dini pemerintah daerah yang pembentukannya dari tingkat Provinsi, Kabupaten sampai dengan tingkat Kecamatan. 

Selain itu Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di daerah, sebagai implementasi pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah yang dilakukan oleh masyarakat, memiliki peran yang cukup strategis dalam membantu pemerintah untuk turut menjaga stabilitas wilayah sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi terjadinya permasalahan di daerah yang dapat mengancam ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan langkah pencegahan tentunya dapat meminimalisir timbulnya akibat dari niat yang dapat mengganggu ketertiban umum serta upaya memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.