Inspektorat Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan sosialisasi Manajemen Risiko yang dipandu oleh Bapak Omardani yang berlangsung pada Senin, 15 Januari 2024 di Kantor Inspektorat Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini menjadi sangat penting karena terkait dengan pengisian formulir 3, 4, 5, dan 7 yang telah dibuat pada bulan Oktober tahun 2023. Sosialisasi ini diisi dengan penjelasan dan panduan oleh Bapak Omardani, memberikan pemahaman mendalam terkait aspek-aspek manajemen risiko yang perlu diperhatikan.
Selanjutnya, Ibu Devi memberikan pengisian dan penjelasan terkait formulir 10, yang merupakan formulir evaluasi dari manajemen risiko yang telah dilakukan sebelumnya. Pengisian formulir 10 ini menjadi langkah kritis dalam mengevaluasi dan memperbaiki proses manajemen risiko yang telah diimplementasikan.
Pentingnya kegiatan ini terletak pada kesempatan untuk merinci dan mengklarifikasi setiap aspek yang terkait dengan manajemen risiko, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta terkait dengan pentingnya pengisian formulir 10 sebagai bagian dari proses evaluasi.
Perlu dicatat bahwa batas akhir pengisian formulir 10 ditetapkan hingga tanggal 25 Januari 2024. Keterlibatan Bapak Omardani dan Ibu Devi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen penuh dari Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam mengelola dan meningkatkan manajemen risiko secara efektif.