Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak (I Made Suaspada,S.Pd) yang didampingi Perbekel Patas (I Kadek Sara Adnyana) dalam musyawarah desa terkait pencermatan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Gelombang III untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Patas, Rabu (14/10).
Setelah melakukan pencermatan anggaran Dana Desa (DD), Desa Patas tidak bisa merealisasikan BLT-DD Gelombang III dikarenakan dana tidak mencukupi dan jika seandainya direalisasikan hanya bisa pada bulan oktober saja, maka dari itu diputuskan bahwa BLT-DD untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Patas tidak bisa direalisasikan.