Buleleng – Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Gerokgak bersama Tim Kearsipan Kecamatan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal (ASKI) Tahun 2027 yang diselenggarakan pada Rabu (21/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip, dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai tata cara pengisian instrumen serta penyiapan bukti dukung dalam pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2027.
Dalam pemaparan tersebut, disampaikan sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait perubahan mekanisme pengumpulan bukti dukung. Jika pada tahun 2026 bukti dukung masih menggunakan bukti konvensional, pada tahun 2027 bukti dukung mencakup arsip konvensional dan elektronik, dengan dokumen pendukung yang harus disiapkan dalam format PDF.
Selain itu, pengelolaan arsip elektronik tetap mewajibkan penyusunan daftar isi berkas dan daftar berkas arsip elektronik. Pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan juga menjadi perhatian, khususnya untuk arsip periode 2020–2024, sesuai dengan pembagian tugas dan fungsi masing-masing unit.
Peserta juga diingatkan agar menyiapkan folder bukti dukung secara rapi, sistematis, dan berurutan, serta memberikan penomoran sesuai judul instrumen untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penelusuran dokumen.
Bimtek diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait pengisian instrumen dan penyiapan bukti dukung ASKI Tahun 2027. Melalui kegiatan ini, diharapkan Kecamatan Gerokgak dapat mempersiapkan pelaksanaan pengawasan kearsipan internal secara lebih tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan serta mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan profesional.