Musi, Rabu 16 September 2026 — Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak bersama staf Seksi Pembangunan menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan dan Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Musi Tahun Anggaran 2027 yang bertempat di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM, Perbekel Musi bersama perangkat desa, Pendamping Desa Kecamatan, Ketua BUMDes, kader Posyandu, serta Klian Subak.
Rapat dipandu oleh Sekretaris Desa Musi dengan penyampaian tanggapan terhadap Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Dalam paparannya disampaikan bahwa rancangan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan usulan hasil Musrenbang Desa, khususnya kegiatan yang menjadi kewenangan dan skala desa, serta Daftar Usulan RKP Desa (DURKP) Tahun 2028, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Dalam arahan yang disampaikan, ditekankan agar setelah penetapan RKP Desa segera dilanjutkan dengan penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027. Penyusunan rancangan APB Desa ditargetkan paling lambat akhir Oktober 2026 dan ditetapkan pada akhir Desember 2026.
Selain itu, perhatian khusus diberikan terhadap kebutuhan penganggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) dan Pemilihan BPD, serta bidang penanggulangan bencana, termasuk pengadaan jet shooter sebagai salah satu upaya antisipasi dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pendamping Desa juga memberikan koreksi terhadap penulisan sumber dana dalam rancangan serta perlunya perbaikan dan penambahan kode rekening baru.
Setelah melalui pembahasan, seluruh peserta Musdes menyepakati Rancangan RKP Desa Musi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Musi tentang RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan RKP Desa Musi Tahun Anggaran 2027 sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam perencanaan pembangunan Desa Musi.