(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musdes Penetapan Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes 2025 Desa Celukanbawang

Admin gerokgak | 27 Februari 2026 | 167 kali

Celukanbawang, 27 Februari 2026 – Bertempat di Aula Kantor Desa Celukanbawang, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Celukanbawang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Perbekel Desa Celukanbawang, BPD, Kelian Adat, Babinsa, Ketua LPM, Direktur BUMDes, Ketua KDMP, perwakilan TP PKK, seluruh perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, peserta secara bersama-sama mencermati laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 serta melakukan pembahasan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Proses pembahasan berlangsung secara terbuka dan partisipatif sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Setelah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa, pemerintah desa wajib mempublikasikan laporan tersebut kepada masyarakat, baik melalui website desa maupun media informasi lainnya seperti baliho yang dipasang di tempat-tempat umum.

Melalui Musdes ini diharapkan pengelolaan keuangan Desa Celukanbawang semakin transparan, tertib administrasi, dan mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.