Singaraja, 12 November 2025 — Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diselenggarakan di Gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kabid Penata Kerjasama Desa, I Rai Gede Arisudana, ST, yang dalam arahannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk menyamakan persepsi terkait format laporan LPJ terbaru.
Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang seragam bagi seluruh desa dalam penyusunan dan pelaporan pertanggungjawaban dana BKK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk pelaksanaan BKK tahun 2024, terdapat tiga desa di wilayah Kecamatan Gerokgak yang belum melaksanakan amprah dana BKK. Oleh karena itu, diharapkan agar seluruh desa segera menyelesaikan proses administrasi terkait.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Kabupaten Badung Nomor 50 Tahun 2022, laporan LPJ BKK wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2026 dan akan dilaporkan oleh BPKAD Kabupaten Badung. Untuk itu, seluruh desa diimbau agar dapat menyelesaikan laporan LPJ paling lambat pada minggu ketiga bulan Desember 2025, guna memastikan ketertiban administrasi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban yang transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.