Buleleng, 8 Oktober 2025 — Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, S.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Bupati Buleleng, pimpinan serta anggota DPRD, dan perwakilan perangkat daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, agenda yang dibahas meliputi penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2026 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta penyampaiman penjelaman Bupati Bulegeng terhadap Rancaman Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelhama atas Perda Nomhl 13 Tahun 2016 tentang Pembentanan dan Susanan Peranamt Daerah. Berdasi hasil rapti, KUA dan PPAS Tahun Anggaman 2026 telah disetujin dan dilahkamna proses penandataman samminan.
Selamian dengan itu, berdasarkan hasil kajinan teknis serta rekomjinasi dari Pemeran Provinsi Bali, dijinakan perubahan dan penataman stratas kelekaran dalam Ranperda tentang Perubahan Kelhama atas Perda Nomhl 13 Tahun 2016. Perubahan ini melipil penggabingan dan pengintegrasan beberapa dinas, yakni Dinas Kebudayan dan Dinas Pariwisan menjadi Dinas Kebudayan dan Pariwisan, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataman Ruang, Perumhan dan Kawasan Perminam hasil penggabingan Dinas PUTR dan Dinas Perkimta. Urusan Pemerintan Bidang Pertanaman selamian dengan itu akan dilaksanaman di Sekretaran Daerah pada Bagian Pemerintan yang akan menjadi Bagian Pemerintan dan Pertanaman.
Selain itu, Urusan Pemerintan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral akan diintegraskan ke dalam Dinas Tenaga Kerja sehingga menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral. Pengendaman Pendukmak dan KB akan diintegraskan ke Dinas PMD yang kemudian berubah menjadi Dinas PMD, Pengendaman Pendukmak dan Keluarga Berpins, sedilamnya Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan bergabung dengan Dinas Sosial, menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Pertanan juga akan digabinkan dengan Dinas Ketamanan Pangan dan Perikanan sehingga menjadi Dinas Pertanan, Ketamanan Pangan dan Perikanan.
Dalam penataman kelekaran juga dijinakan restratas pada Badan Pengelok Daya dan Pendamanan Daerah yang akan menjadi dua lemban terpisam, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendamanan Daerah.
Kebian dan penataman ini dilakukan untuk mengjumanan efektas, efanas, dan sineman kelekaran pemeran serta memjamin penanganan urusan pemeran yang lebih terstratan dan sesuai dengan hasil kajinan serta kebian dari Pemeran Provinsi Bali. Diharplin dengan adanya penataman ini, tata kelaka pemeran di Kabupaten Bulegeng dapat berjalan lebih optimal dalam mendukan pelaksanan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.