(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Operasi Yustisi Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 19 Oktober 2021 | 71 kali

Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., memimpin Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dalam operasi yustisi penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang pada sore ini menyasar lokasi di Desa Penyabangan, Selasa (19/10/2021).

Dalam kesempatan ini pula, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak juga mengedukasi para pelaku usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


#PemerintahKecamatanGerokgak

#JagaKesehatan

#IngatMemakaiMasker

#PatuhiProkes