Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., memimpin Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dalam operasi yustisi penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang pada sore ini menyasar lokasi di Desa Penyabangan, Selasa (19/10/2021).
Dalam kesempatan ini pula, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak juga mengedukasi para pelaku usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
#PemerintahKecamatanGerokgak
#JagaKesehatan
#IngatMemakaiMasker
#PatuhiProkes