(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Permendagri No. 13 Tahun 2024: Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan

Admin gerokgak | 26 Maret 2025 | 30 kali

Gerokgak, 26 Maret 2026 – Kasi Pembangunan beserta staf mengikuti Zoom Meeting terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Dalam peraturan terbaru ini, Posyandu bertransformasi menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan fungsi yang lebih luas.

Posyandu kini tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan, tetapi juga memiliki peran dalam sektor pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial. Selain itu, setiap Desa/Kelurahan diwajibkan untuk menerapkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup:

1. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

2. Pelayanan Gizi

3. Pelayanan Kesehatan Lingkungan

4. Pelayanan Kesehatan Reproduksi

5. Pelayanan Penyakit Tidak Menular

6. Pelayanan Kesehatan Jiwa


Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, Desa/Kelurahan diimbau untuk segera menyusun Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Tim Pembina Posyandu Desa/Kelurahan periode 2025-2029 serta kepengurusan Posyandu di masing-masing wilayah.

Dengan adanya transformasi ini, diharapkan Posyandu dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup di tingkat desa dan kelurahan.