(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

LPJ APBDes Musi Tahun Anggaran 2020

Admin gerokgak | 01 Februari 2021 | 97 kali

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha didampingi Perbekel Musi Nyoman Arya Swabawa dalam acara Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Musi Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di Balai Desa Musi, Senin (01/2).

Dalam pengarahan Perbekel Musi Nyoman Arya Swabawa menyampaikan bahwa pelaksanaan musdes penetapan laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2020 merupakan kewajiban dari Perbekel untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDES paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berkaitan dengan program kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan, yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) karena anggaran yang bersumber dari DD dipergunakan untuk penanggulangan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu.

Adapun hasil dari musdes yang terselenggara pada hari ini, peserta rapat menyepakati laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Musi Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Desa. Turut hadir Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, Kelian Desa Adat, Ketua TP. PKK Desa Musi, Ketua BUMDES, Kelian Subak dan Ketua RT se-Wilayah Desa Musi.