(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemberlakuan Perpanjangan PPKM

Admin gerokgak | 28 Juli 2021 | 130 kali

Rabu (28/07/2021) malam. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama TNI kembali melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Gerokgak.

 

Dalam kegiatan malam ini, Tim menyasar lokasi dari Desa Gerokgak sampai Desa Penyabangan dengan penyampaian terkait Instruksi menteri dalam negeri Nomor 24 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Pada pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.