Telah dilaksanakan Musyawarah Desa terkait Pembahasan dan Penetapan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2022 pada hari Kamis, 23 Februari 2023 yang berlangsung di Balai Desa Sumberklampok. Pada kesempatan itu Camat Gerokgak diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, dihadiri pula oleh Perbekel serta Perangkat Desa Sumberklampok dan juga undangan lainnya.
Dalam musyawarah tersebut disampaikan bahwa Musdes ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selanjutnya dipaparkan mengenai jumlah anggaran dan realisasi dari APBDes Tahun 2022 Desa Sumberklampok. Setelah melalui diskusi, akhirnya Musdes menyetujui LPJ APBDes Tahun 2022 menjadi Perdes.