Anggota Pol PP Kecamatan Gerokgak menggencarkan penertiban banner/reklame yang tertancap paku di pohon dan terpasang di tiang, sekitaran Desa Patas s/d Desa Celukanbawang pada senin 29 Agustus 2022.
Lebih dari 10 bender/spanduk dari berbagai reklame yang melanggar aturan pemasangan diturunkan oleh Anggota Pol PP Kecamatan Gerokgak karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.