Tinga-Tinga, 19 Februari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk pendatang (Duktang) di Desa Tinga-Tinga. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.192/ST/Kec.Grk/2025 sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta kondusivitas wilayah.
Kegiatan pemantauan berlangsung di ruang pertemuan Desa Tinga-Tinga dan diterima langsung oleh Perbekel Desa Tinga-Tinga, I Komang Adi Wirawan, didampingi staf Kesrades, Made Yogi Bagiastra. Dalam kesempatan tersebut, Danru I PolPP Kecamatan Gerokgak, IB Baruna, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan bagi penduduk non-permanen serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perbekel Desa Tinga-Tinga menjelaskan bahwa sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng telah melakukan pemantauan serupa di beberapa lokasi. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa banyak warga beridentitas luar daerah telah terdata melalui pengisian formulir F1-15.
Dalam kegiatan ini, tim PolPP Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari empat personel bersama Kepala Dusun setempat melakukan pendataan di beberapa titik. Di Banjar Dinas Mertasari, ditemukan satu orang penghuni kos milik Kadek Arya yang belum melapor, sementara tidak ditemukan penduduk tanpa identitas atau KTP. Sementara itu, di Banjar Dinas Bubunan, Warung Musik/Café R2 milik Arapik memiliki empat pemandu lagu, dengan dua orang di antaranya belum melapor. Tidak ditemukan penduduk tanpa identitas atau KTP dalam pemantauan ini.
Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penduduk non-permanen untuk segera melengkapi administrasi kependudukan serta melaporkan keberadaannya kepada pihak desa. PolPP Kecamatan Gerokgak akan terus melakukan monitoring serupa guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Gerokgak.