Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) Desa Pengulon, hari ini terlaksana di Kantor Perbekel Pengulon yang dihadiri langsung Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha, selasa, (05/07/22).
Adapun tujuan dilaksanakan Sosialisasi Perdes ini adalah untuk diketahui dan dipahami oleh lembaga kemasyarakatan yang ada di desa namun belum dikukuhkan dan belum dimasukkan dalam Perdes tentang LKD dan LAD, sesuai dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018, tentang Desa Wajib menetapkan lembaga Kemasyarakat maupun Lembaga Adat ke dalam Perdes sehingga semua Lembaga bisa diakomodir pada saat memohon bantuan kepada pihak atasan maupun pihak ke III. Jenis-jenis LKD sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018 ada 6 diantaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM.
Turut hadir Kabid LKDA dan UEM, Perbekel beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Kelian Desa Adat, Anggota LPM, Ketua TP. PKK, Kelian Subak Pengulon, Klian Subak Abian Merta Sari, Ketua Lembaga Swadayaan Desa, dan Ketua Lembaga Desa Adat.