(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Admin gerokgak | 06 Juli 2021 | 293 kali

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, kepada para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Gerokgak dengan menyasar  Pasar Gerokgak, Pasar Musi, Pasar Gondol, dan Pasar Banyupoh, Selasa (06/07/2021).

 

Dalam kesempatan tersebut, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak menyampaikan hal-hal yang tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng.