Gerokgak, Selasa 14 Juli 2026 – Kepala Seksi Sosial Budaya Kecamatan Gerokgak bersama staf mengikuti rapat daring (Zoom Meeting) dalam rangka percepatan pelaksanaan Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng yang menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian proses digitalisasi Perlinsos agar dapat dituntaskan paling lambat pada 31 Juli 2026. Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa fokus prioritas pendaftaran saat ini diarahkan kepada sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari percepatan pendataan.
Dalam pemaparan perkembangan pelaksanaan Perlinsos, disampaikan bahwa proses pendaftaran tingkat Kabupaten Buleleng telah berlangsung sejak 4 Juni 2026. Hingga 13 Juli 2026, tercatat sebanyak 39.912 Kepala Keluarga (KK) telah melakukan pendaftaran atau mencapai 14,82 persen dari total target sasaran sebanyak 269.323 KK.
Berdasarkan hasil pendataan tersebut, pada sektor Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tercatat sebanyak 38.901 KK dengan rincian kategori Berpotensi Layak sebanyak 19.182 KK (49,31 persen), Tidak Layak sebanyak 19.586 KK (50,35 persen), serta masih dalam proses verifikasi sebanyak 133 KK (0,34 persen). Sementara pada sektor Program Keluarga Harapan (PKH), dari 38.930 KK yang terdata terdapat 10.307 KK (26,48 persen) kategori Berpotensi Layak, 28.497 KK (73,20 persen) kategori Tidak Layak, dan 126 KK (0,32 persen) masih dalam proses verifikasi.
Bagi masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian data, pemerintah memberikan ruang untuk menyampaikan sanggahan yang saat ini sedang dalam tahap proses penanganan.
Dalam capaian per wilayah, Kecamatan Gerokgak menunjukkan progres yang baik dengan menempati peringkat kedua tertinggi di Kabupaten Buleleng. Hingga saat ini, jumlah pendaftaran di Kecamatan Gerokgak telah mencapai 7.848 KK, berada di bawah Kecamatan Seririt dengan capaian 7.940 KK.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaan di lapangan, di antaranya tingginya jumlah sasaran perluasan pendataan di Kabupaten Buleleng serta belum optimalnya proses pendaftaran oleh staf di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian (Kabag), dan Kecamatan, termasuk pelaksanaan tugas pendampingan di tingkat desa/kelurahan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh jajaran pimpinan mulai dari OPD, Kabag, Camat hingga Perbekel/Lurah diminta untuk terus mengawal percepatan program Digitalisasi Perlindungan Sosial agar seluruh masyarakat dapat terdata. Selain itu, perkembangan pelaksanaan kegiatan wajib dilaporkan secara berkala melalui tautan pelaporan yang telah disediakan.
Melalui percepatan digitalisasi Perlinsos ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap proses pendataan masyarakat dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan perlindungan sosial bagi masyarakat.