(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musdes dan Musrenbangdes Desa Pengulon Bahas Perubahan RKP 2025 dan Penyusunan RKP 2026

Admin gerokgak | 24 Juni 2025 | 24 kali

Pengulon, 24 Juni 2025 — Bertempat di Kantor Desa Pengulon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengulon melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan agenda utama penyusunan Perubahan RKP Desa Tahun 2025 dan RKP Desa Tahun 2026.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Desa Pengulon, I Made Arnawa. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diawali dengan agenda perubahan RKP 2025, Ia berharap hasil dari musyawarah ini dapat mencerminkan harapan bersama demi kemajuan Desa Pengulon.

Selanjutnya, Perbekel Pengulon dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah menggali gagasan dan isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat. Ia menekankan bahwa usulan kegiatan tahun mendatang harus berorientasi pada skala prioritas pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional.

Turut memberikan sambutan, Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menjelaskan bahwa perubahan RKP Tahun 2025 disebabkan oleh terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, dalam mendukung swasembada pangan. Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:

  • Alokasi minimal 20% Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan.
  • Pelaksanaan program oleh BUMDes, BUMDesma, atau lembaga ekonomi desa lainnya.
  • Fokus kegiatan meliputi produksi pangan lokal, pengelolaan hasil panen, hingga pemasaran hasil tani desa.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) terkait rincian perubahan RKP Tahun 2025 dan arah penyusunan RKP Tahun 2026. Dalam pembahasan perubahan RKP 2025, peserta rapat menyepakati dokumen RKP menjadi Peraturan Desa (Perdes) sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara untuk RKP Tahun 2026, disepakati beberapa tahapan utama yang akan dilaksanakan, yaitu:

1. Evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2025.

2. Inventarisasi usulan kegiatan dari dusun, kelompok masyarakat, dan kelembagaan desa.

3. Penetapan skala prioritas kebutuhan desa untuk tahun 2026.

4. Penyelarasan dengan RPJM Desa serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buleleng.

5. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026.

Musdes dan Musrenbangdes ini ditutup dengan semangat kebersamaan dan komitmen seluruh peserta dalam mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan.