Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri acara Rapat Pembahasan Addendum Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada hari Rabu (17/05/2023). Pada kesempatan itu turut hadir Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Buleleng, Inspektur Kabupaten Buleleng, serta undangan maupun perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa sebelum addendum ditetapkan, diharapkan kepada Kepala Dinas PUTR agar menyampaikan luasan lahan yang akan diperlukan untuk pembangunan yang dilaksanakan di kawasan hutan. Luasan lahan tersebut agar segera disampaikan dan kapan waktu pengerjaannya. Sehingga TNNB bisa melaksanakan revisi terkait zonasi terhadap lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan.
Pihak TNNB menyampaikan agar luasan lahan yang akan dijadikan sasaran program segera dipastikan. Program ini ialah pengaspalan jalan. Setelah adanya kepastian terkait luasan lahan, maka pihak TNNB bisa segera mengusulkan revisi zonasi dari zonasi rimba menjadi zonasi religi.
Di akhir, pimpinan rapat Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Buleleng berharap agar pembangunan tidak terus ditambah, karena apabila terus ada penambahan maka harus ada penebangan pohon yang lambat laun akan merusak lingkungan (hutan).