(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng

Admin gerokgak | 15 Maret 2023 | 50 kali

Camat Gerokgak Ketut Aryawan,S.STP.MM., menghadiri sosialisasi alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng bertempat di Banyualit Spa & Resort pada Rabu, (15/4/2023).

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, menyampaikan jumlah kursi anggota DPRD telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Kabupaten Buleleng memiliki 45 kursi untuk 9 daerah pemilihan (dapil) kecamatan. Para pimpinan wilayah diminta untuk bersiap, pasalnya wilayah mereka masing-masing akan menjadi ajang menarik suara masyarakat bagi masing-masing calon legislatif.

Berikut adalah rincian dapilnya, Kecamatan Buleleng dengan alokasi 8 kursi, Kecamatan Sawan dengan alokasi 5 kursi, Kecamatan Kubutambahan dengan alokasi 4 kursi, Kecamatan Tejakula dengan alokasi 4 kursi, Kecamatan Gerokgak dengan alokasi 6 kursi, Kecamatan Seririt dengan alokasi 5 kursi, Kecamatan Busungbiu dengan alokasi 3 kursi, Kecamatan Banjar dengan alokasi 5 kursi dan Kecamatan Sukasada dengan alokasi 5 kursi.