Camat Gerokgak Ketut Aryawan,S.STP.MM., menghadiri sosialisasi alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng bertempat di Banyualit Spa & Resort pada Rabu, (15/4/2023).
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, menyampaikan jumlah kursi anggota DPRD telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Kabupaten Buleleng memiliki 45 kursi untuk 9 daerah pemilihan (dapil) kecamatan. Para pimpinan wilayah diminta untuk bersiap, pasalnya wilayah mereka masing-masing akan menjadi ajang menarik suara masyarakat bagi masing-masing calon legislatif.
Berikut adalah rincian dapilnya, Kecamatan Buleleng dengan alokasi 8 kursi, Kecamatan Sawan dengan alokasi 5 kursi, Kecamatan Kubutambahan dengan alokasi 4 kursi, Kecamatan Tejakula dengan alokasi 4 kursi, Kecamatan Gerokgak dengan alokasi 6 kursi, Kecamatan Seririt dengan alokasi 5 kursi, Kecamatan Busungbiu dengan alokasi 3 kursi, Kecamatan Banjar dengan alokasi 5 kursi dan Kecamatan Sukasada dengan alokasi 5 kursi.