(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 10 Maret 2021 | 74 kali

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar tiga lokasi yakni di Desa Celukanbawang, Desa Patas dan di Desa Gerokgak hari ini Rabu, 10 Maret 2021.

Pada penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini, Tim mendata 9 orang pelanggar dengan rincian 7 orang yang diberikan surat teguran dan 2 orang diberikan surat pernyataan. Ditegaskan kepada pelanggar agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan) sebagai upaya kita bersama dalam pencegahan dan penanggulangan serta menekan peningkatan kasus pandemi Covid-19.