(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2021

Admin gerokgak | 19 Mei 2021 | 474 kali

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, Rabu 19 Mei 2021.

Sosialisasi disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah  Kabupaten Buleleng Ni Made Susi Adnyani, SE.Ak. Hal yang menjadi penekanan diantaranya dalam pengelolaan keuangan daerah tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjamin kelancaran, efisiensi, efektifitas dan terwujudnya tertib administrasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah yang didanai oleh APBD. Secara teknis prosedur dan pertanggungjawaban APBD baik belanja pegawai, barang jasa, dan belanja modal tidak jauh berbeda dengan prosedur teknis dan pertanggungjawaban tahun 2020. 

Diharapkan masing-masing pengelola keuangan di SKPD agar mempodamani Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 terutama pada teknis pembayaran Panjar, Makan Minum Rapat dan Non Rapat, dan BBM serta penyesuaian format berita acara pendukung SPJ.