Tinga-Tinga, 19 Mei 2025 – Bertempat di Balai Desa Tinga Tinga, Kecamatan Gerokgak, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) terkait pergantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tinga Tinga dan dihadiri oleh perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, serta Fungsional Umum Seksi Sosial Budaya Kecamatan Gerokgak.
Dalam sambutannya, Ketua BPD menyampaikan bahwa Musdessus pergantian KPM BLT-DD ini dilakukan karena salah satu penerima manfaat sebelumnya telah meninggal dunia. Sebagai pengganti, telah diusulkan nama Putu Ayu Asli untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat yang baru. Ketua BPD juga memohon kepada Camat Gerokgak untuk dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan atas pergantian tersebut.
Sementara itu, Perbekel Tinga Tinga dalam sambutannya menyampaikan bahwa nama pengganti telah ditetapkan atas nama Putu Ayu Asli. Pihak desa akan segera menyusun dan menerbitkan SK Perbekel tentang Penetapan KPM BLT-DD yang baru, yang nantinya menjadi dasar dalam pengajuan permohonan SK Pengesahan kepada Camat Gerokgak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan ketertiban administrasi dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat desa.