(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Mengenai Ketentuan Bia Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Admin gerokgak | 22 April 2024 | 45 kali

Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Wayan Widiana hari ini mengikuti sosialisasi mengenai ketentuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai tindak lanjut telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui zoom meeting. Senin, 22 April 2024.

Sosialisasi ini penting dilakukan agar wajib pajak dan masyarakat luas memahami ketentuan perpajakan daerah yang baru sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan secara rinci mengenai objek, subjek, tarif, dan tata cara perhitungan BPHTB serta PBB-P2. Materi juga akan mencakup sistem administrasi perpajakan daerah yang baru, termasuk tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara online. Selain itu, akan diberikan pula penjelasan mengenai sanksi bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan. Dengan demikian, diharapkan sosialisasi melalui zoom meeting ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya sesuai peraturan yang berlaku.

Hadir, Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Ketua IPPAT Beserta Anggota, Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi beserta Kasubid dan Pejabat Fungsional BPKPD Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan beserta Kasubid dan Pejabat Fungsional BPKPD Kabupaten Buleleng.