(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Admin gerokgak | 26 November 2020 | 64 kali

Kamis, 26 November 2020 bertempat di Gedung Jaya Sabha-Denpasar, ditandatangani Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Bali dengan Tim Sembilan Desa Sumberklampok Tentang Penyelesaian Tanah Eks HGU Nomor 1.2 dan 3 Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Poin-poin yang disepakati  salah satunya adalah dari luasan lahan seluas 514,02 Ha, disepakati pembagian 70% bagi warga Desa Sumberklampok  dengan luasan 359,80 Ha dan 30% bagi Pemerintah Provinsi Bali dengan luas 154,20 Ha. Dan penekanan Gubernur Bali bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan terbaik Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali dan juga didukung oleh Kanwil Pertanahan Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Hadir pada acara tersebut,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Bupati Buleleng yang diwakili Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, dan Seluruh Tim Sembilan Desa Sumberklampok.