Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak I Ketut Widiada, SP., menghadiri rapat Rutin Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Buleleng yang berlangsung pada hari ini rabu, 31 Maret 2021 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dimana disampaikan bahwa tata ruang menjadi kebutuhan bersama sehingga perlu dibahas secara bersama. Pembahasan tata ruang lebih detail, akan dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang akan dilegalkan melalui SK Bupati. Kabid Tata Ruang PUTR menambahkan bahwa ada beberapa hal yang melatar belakangi perlunya dibuat Perda tata ruang (RTRW) antara lain, masyarakat banyak membangun pada sempadan pantai dan penindakan terhadap pelanggaran ini tidak dapat dilakukan karena belum adanya Perda RTRW.