Gerokgak – Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Layanan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Buleleng melalui Zoom, Senin (5/10/2026).
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M. Dalam arahannya, disampaikan bahwa pengelolaan BKK harus dilaksanakan secara tertib, transparan, sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Setiap usulan kegiatan juga perlu melalui proses verifikasi dan pemeriksaan secara cermat dengan memperhatikan sasaran, kelompok penerima, bentuk kegiatan, aset, hingga pertanggungjawabannya. Kecamatan diharapkan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan sejak tahap awal, termasuk lebih teliti dalam proses pemeriksaan dan penandatanganan proposal.
Dalam rakor tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, I Rai Gede Arisudana, S.T., memaparkan pembaruan mekanisme pengelolaan BKK berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025, sebagai pembaruan dari ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016.
Pemerintah Desa diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pendukung dalam pengajuan BKK, di antaranya DU RKP, Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa beserta lampirannya, proposal, RAB, fakta integritas, surat pernyataan pelaksanaan kegiatan, serta untuk kegiatan fisik dilengkapi gambar teknis dan surat pernyataan status lahan.
Khusus surat pernyataan status lahan menjadi salah satu persyaratan baru untuk memastikan lahan yang digunakan dalam kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui BKK tidak dalam sengketa, tidak menjadi jaminan atau agunan, serta bebas dari permasalahan hukum lainnya.
Selain itu, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng telah menyediakan berbagai template dokumen pengajuan BKK melalui menu Rindu BKK pada aplikasi Siangsa. Template tersebut dapat dimanfaatkan Pemerintah Desa sebagai format standar dalam penyusunan proposal dan kelengkapan administrasi.
Mekanisme pengajuan BKK juga diarahkan dilakukan secara digital melalui Rindu BKK, mulai dari pengajuan usulan, pencairan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Digitalisasi ini diharapkan dapat mempermudah Pemerintah Desa, menyeragamkan dokumen, mempercepat proses verifikasi, serta mengurangi kesalahan administrasi dan kebutuhan untuk datang berulang kali ke Dinas PMDPPKB.
Kegiatan turut dihadiri Irban III Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Kabid Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kabupaten Buleleng, perwakilan Bappeda, para Camat se-Kabupaten Buleleng atau yang mewakili, serta perangkat desa se-Kabupaten Buleleng.