Staf kepegawaian mengikuti Sosialisasi Virtual Cuti ASN yang diselenggarakan oleh Bidang Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Buleleng pada jumat, 7 Oktober 2022
Bapak I Wayan Duala Arsayasa,SH selaku Sekretaris BKPSDM menekankan untuk tahun 2023 pengajuan cuti tidak lagi secara manual, semua nantinya melalui sistem dan untuk seluruh ASN agar mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Kemudian dilanjutkan Sosialisasi oleh Bapak I Gede Arya Rimbawa Giri,S.IP,.M.A.P selaku Kabid Bidang Kinerja Aparatur dengan penyampaian Cuti Virtual ASN ini nantinya akan diterapkan mulai 1 Januari 2023, Bapak/Ibu ASN agar tahu tatacara pengambilan cuti, adapun dasar hukum pemberian cuti SKPD yaitu:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020
2.Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2021
3.Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2022.
Beliau juga menjelaskan definisi dan jenis cuti ASN yang diberikan diantaranya:
1.Cuti Tahunan = paling sedikit 1 hari dan paling lama 12 hari,
2.Cuti Besar = bagi ASN yang sudah bekerja paling singkat 5 tahun diberikan 3 bulan,
3.Cuti Sakit = sesuai dengan surat keterangan dokter dan paling lama 6 bulan,
4.Cuti Melahirkan = paling lama 3 bulan,
5.Cuti karena alasan penting = paling lama 1 bulan,
6.Cuti Bersama = diterapkan oleh Presiden,
disampaikan pula untuk nantinya ijin maupun sakit sehari itu dimasukkan kategori Cuti, juga pengajuan Cuti akan diajukan masing-masing ASN secara mandiri dan bagi ibu-ibu ASN yang melahirkan diberikan maksimal 3x pengajuan dalam 3x melahirkan (1x = 3 bulan) selama menjadi ASN sampai pensiun.
Terakhir penjelasan mengenai tata cara input pengisian rekapitulasi data cuti dari tahun 2018 s/d 2022
Hadir seluruh SKPD bidang kepegawaian lingkup Kabupaten Buleleng.