(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Himbauan PPKM Darurat

Admin gerokgak | 07 Juli 2021 | 150 kali

Rabu, 7 Juli 2021. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan himbauan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng, yang diberlakukan pada tanggal, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.