Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan serta menekan peningkatan kasus Covid-19 di Kecamatan Gerokgak, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar dua lokasi yakni di Desa Pengulon dan di Desa Patas hari ini senin, 8 Maret 2021.
Pada penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Tim mendata ada 7 orang pelanggar yang masing-masing pelanggar diberikan surat teguran. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).