Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng menggandeng Yayasan Bumi Sasmaya Sosialisasi Pengelolaan Sampah berbasis Sumber mewujudkan TPS 3R, manajemen pengelolaan sampah mandiri skala desa di Desa Pejarakan, senin, 29 Maret 2021.
Pengelolaan sampah berbasis sumber ini sejalan dengan Pemerintah Provinsi Bali yakni dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sebagai upaya memperbaiki dan melindungi kondisi lingkungan yang ada. Dan untuk kecamatan gerokgak yang menjadi pilot project penerapan Pengelolaan Sampah berbasis Sumber di Desa Pejarakan adalah 2 Banjar Dinas (BD. Marga Garuda dan BD. Batu Ampar), ungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi Pengelolaan Sampah berbasis Sumber dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Kecamatan Gerokgak (Made Pasek Widiana, S.Si), Kelian Desa Adat Perjakaran, Ketua dan Anggota BPD, Pengurus LPM, Para Kelian Banjar Dinas dan Kelian Banjar Adat, Ketua TP. PKK Desa, Ketua BUMDES, dan Pengurus Pokdarwis serta Karang Taruna Desa Pejarakan.