Sumberklampok, 5 Juni 2025 — Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, S.Si., bersama staf menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Sumberklampok dan dibuka langsung oleh Perbekel Desa Sumberklampok.
Dalam pembukaannya, Perbekel menjelaskan latar belakang perubahan RKP Desa Tahun 2025, yang merujuk pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Desa diwajibkan melakukan penyertaan modal kepada BUMDes minimal sebesar 20% dari total belanja Dana Desa.
Sebagai bentuk implementasi dari kebijakan tersebut, Pemerintah Desa Sumberklampok telah mengalokasikan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 214.000.000 kepada BUMDes untuk program ketahanan pangan berupa pengadaan 21 ekor sapi Bali jantan, sesuai dengan analisa usaha BUMDes.
Selain itu, Musrenbang Desa ini juga membahas sejumlah kegiatan tambahan yang belum tercantum dalam APBDes sebelumnya, yaitu:
1. Pengerasan jalan pemukiman – Rp 134.813.750
2. Pembangunan drainase – Rp 82.306.000
3. Rehabilitasi pagar kantor desa – Rp 27.375.625
4. Pemasangan kanopi parkir kantor desa – Rp 30.000.000
5. Pemasangan batu sikat area parkir kantor desa – Rp 20.000.000
6. Biaya notaris pembentukan KDMP – Rp 2.500.000
7. Konsumsi pembentukan KDMP – Rp 3.700.000
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi saran dan masukan dari peserta musyawarah guna memperkaya usulan dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perbekel dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Kelian Desa Adat, Ketua LPM, Ketua TP PKK Desa, Ketua BUMDes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh-tokoh masyarakat Desa Sumberklampok.
Musrenbang ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga dan sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.