(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rapat Koordinasi Penuntasan Wajib KTP-el melalui Zoom Meeting

Admin gerokgak | 22 Oktober 2025 | 96 kali

Rabu, 22 Oktober 2025 — Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak, Ni Made Ayu Rai Kusuma Dewi, S.S., mengikuti Rapat Koordinasi Penuntasan Wajib KTP-el melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.


Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, yang dalam arahannya menekankan pentingnya optimalisasi penuntasan perekaman wajib KTP-el melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Setiap desa diharapkan aktif mendata warganya yang telah berusia 16 tahun untuk persiapan perekaman, serta memastikan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga berusia 17 tahun ke atas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, kualitas layanan publik, serta aksesibilitas administrasi kependudukan bagi masyarakat.


Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang memaparkan kondisi terkini data wajib KTP-el. Berdasarkan laporan, terdapat 4.870 penduduk yang masuk kategori wajib KTP-el, dengan 583 orang di Kecamatan Gerokgak yang masih belum melakukan perekaman.


Sebagai langkah percepatan, Disdukcapil Kabupaten Buleleng akan melaksanakan kegiatan perekaman KTP-el keliling pada tanggal 25 dan 27 Oktober, serta 1 dan 2 November 2025, di masing-masing kecamatan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.


Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa KTP-el memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran BPJS, pembuatan paspor, lamaran pekerjaan, hingga layanan perbankan. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk segera melakukan perekaman agar memperoleh akses penuh terhadap layanan publik.