Banyupoh, 24 September 2025 – Staf Fungsional Umum Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Gerokgak, Gede Bendesa, melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang larangan membakar sampah yang bertempat di Kantor Desa Banyupoh.
Sosialisasi ini menyasar para pedagang di sekitar Desa Banyupoh dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak negatif dari membakar sampah, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan melalui pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, semakin meningkat untuk tidak lagi membakar sampah, serta bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib di Kecamatan Gerokgak.