Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., dan Anggota dengan Koramil 1609-08/Gerokgak pada malam ini melaksanakan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyasar lokasi dari Desa Penyabangan sampai Desa Gerokgak, Minggu (25/07/2021).
Dalam kegiatan malam ini Tim menghimbau serta mengedukasi masyarakat dan para pedagang terkait perpanjangan PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021, berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, yang mana untuk kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dilanjutkan lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar).
#PemerintahKecamatanGerokgak
#JagaKesehatan
#IngatMemakaiMasker
#PatuhiProkes