(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Hadiri Musrenbang Desa Pengulon Bahas Perubahan RKP Desa dan APBDesa Tahun 2026

Admin gerokgak | 21 Oktober 2026 | 44 kali

Pengulon – Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penyepakatan rancangan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pengulon Tahun Anggaran 2026, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Perbekel bersama perangkat desa, Ketua LPM, Ketua Tim Penggerak PKK, kader Posyandu, Babinsa Desa Pengulon, serta pendamping desa.

Musyawarah diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Perbekel Desa Pengulon yang menjelaskan bahwa perubahan RKP Desa dan APBDesa dilakukan karena adanya penambahan penerimaan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun 2024 dan 2025, serta peralihan peruntukan Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ketua BPD dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah internal BPD untuk menyepakati rancangan perubahan RKP Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sekaligus menyepakati rancangan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, pendamping desa menekankan agar sisa anggaran Dana Desa dapat dialokasikan dan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku serta selaras dengan perencanaan yang tertuang dalam APBDesa.

Perwakilan Kecamatan Gerokgak juga menegaskan bahwa perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk penyesuaian anggaran dan kegiatan. Oleh karena itu, perubahan yang dilakukan diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya program dan kegiatan yang menjadi skala prioritas.

Berdasarkan hasil musyawarah, peserta menyepakati rancangan perubahan RKP Desa Pengulon untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Selain itu, rancangan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 akan diajukan kepada Pemerintah Kecamatan Gerokgak untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

Melalui musyawarah ini, diharapkan penyesuaian perencanaan dan penganggaran Desa Pengulon dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.