Pemuteran, tanggal 9 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pemuteran, telah dilaksanakan Rapat Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pemuteran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dihadiri Perbekel bersama perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, serta unsur-unsur lembaga kemasyarakatan desa.
Pada kesempatan ini, Camat Gerokgak, diwakili oleh Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Wayan Widiana, yang turut memberikan arahan terkait pentingnya sinkronisasi perubahan APBDes dengan kebijakan pembangunan kecamatan dan kabupaten.
Rapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain:
Menyetujui rancangan perubahan APBDes Pemuteran Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.