(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak: 19 Orang Ditemukan Belum Melapor

Admin gerokgak | 06 Mei 2025 | 41 kali

Celukanbawang, 6 Mei 2025 — Bertempat di Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, telah berlangsung kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang non permanen, Selasa (6/5). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan seluruh penduduk, baik asli maupun pendatang, tercatat dengan baik demi menghindari permasalahan administrasi dan sosial di kemudian hari.

Sidak dimulai pukul 09.00 WITA dengan kehadiran Danru I Bidang Perda, FU Ida Ketut Baruna, beserta empat orang anggota Satpol PP Kecamatan Gerokgak. Turut mendampingi dalam kegiatan ini KBD setempat dan satu orang hansip dari Desa Celukanbawang.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemantauan serta pendataan di beberapa titik, khususnya tempat usaha dan rumah kos yang berpotensi menjadi tempat tinggal penduduk non permanen. Hasilnya, ditemukan sebanyak 19 orang pendatang yang belum melapor keberadaannya secara administratif kepada pihak desa.

Berikut rincian lokasi dan jumlah penduduk yang belum melapor:

1. Warung Musik/Cafe (Pemilik: Bu Herlina)

Jumlah karyawan: 8 orang

Penduduk belum melapor: 3 orang

2. Rumah Kos (Pemilik: Jro Sumitri)

Jumlah penghuni: 2 orang

Penduduk belum melapor: 2 orang

3. Rumah Kos (Pemilik: Gd. Subratai)

Jumlah penghuni: 2 orang

Penduduk belum melapor: 2 orang

4. Warung Musik/Cafe Tuah 96 (Pemilik: Putu Astrawan)

Jumlah Pemandu/LC: 1 orang

Penduduk belum melapor: 1 orang

5. Warung Musik/Cafe Dewi (Pemilik: Kochi)

Jumlah Pemandu/LC: 4 orang

Penduduk belum melapor: 4 orang

6. Warung Musik/Cafe Riska (Pemilik: Safaudin)

Jumlah Pemandu/LC: 2 orang

Penduduk belum melapor: 2 orang

Meskipun tidak ditemukan penduduk tanpa identitas/KTP, namun keberadaan mereka yang belum melapor akan ditindaklanjuti melalui pembuatan formulir F1-15 oleh pihak desa. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembenahan administrasi kependudukan yang nantinya akan disinkronkan melalui portal resmi pendataan penduduk non permanen milik Kemendagri: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth.