(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik

Admin gerokgak | 26 April 2022 | 111 kali

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah akan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, dilaksanakan Rapat Sosialisasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik terhadap Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang dilangsungkan secara daring melalui Zoom Meeting. Untuk Kecamatan Gerokgak dihadiri, Sekretaris Camat Gerokgak I Ketut Arya Negara,S.Sos., Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Made Pasek Widiana,S.Si dan Kasubag Perencanaan Ni Made Ayu Rai Kusuma Dewi,SS., bersama Staf.


Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Setda Kabupaten Buleleng  Ir. Nyoman Genep,MT., yang menyampaikan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman sehingga bisa mendorong kepatuhan standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan pelayanan publik. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali. Adapun inti dari sosialisasi tersebut :

  1. Pembobotan atas indikator penilaian ditentukan berdasarkan media elektronik dan non elektronik, dimana bobot media elektronik lebih besar daripada non elektronik. Batasan penilaian secara elektronik yaitu, produk layanan yang terpampang pada website resmi penyelenggara layanan.

  2. Kepada masing-masing SKPD agar meningkatkan kompetensi SDM terkait tugas, fungsi, dan jenis layanan yang diberikan di SKPD terkait.

  3. Pada kesempatan tersebut pula, diingatkan agar pada hari jumat tetap memakai atribut (ID CARD).