Dalam rangka meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah akan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, dilaksanakan Rapat Sosialisasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik terhadap Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang dilangsungkan secara daring melalui Zoom Meeting. Untuk Kecamatan Gerokgak dihadiri, Sekretaris Camat Gerokgak I Ketut Arya Negara,S.Sos., Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Made Pasek Widiana,S.Si dan Kasubag Perencanaan Ni Made Ayu Rai Kusuma Dewi,SS., bersama Staf.
Pembobotan atas indikator penilaian ditentukan berdasarkan media elektronik dan non elektronik, dimana bobot media elektronik lebih besar daripada non elektronik. Batasan penilaian secara elektronik yaitu, produk layanan yang terpampang pada website resmi penyelenggara layanan.
Kepada masing-masing SKPD agar meningkatkan kompetensi SDM terkait tugas, fungsi, dan jenis layanan yang diberikan di SKPD terkait.
Pada kesempatan tersebut pula, diingatkan agar pada hari jumat tetap memakai atribut (ID CARD).