(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Admin gerokgak | 20 April 2021 | 175 kali

Penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Gerokgak, sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam hal ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP, yang pada hari ini selasa, 20 April 2021 menyasar dua lokasi yakni di wilayah Kawasan Polsek Celukanbawang tepatnya di depan Toko Bulan Cell Desa Celukanbawang dan di wilayah Polsek Gerokgak tepatnya di depan Gor Amertha Desa Patas. 

 

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di lokasi pertama Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak mendata tidak ada pelanggar sedangkan di lokasi kedua mendata 2 Orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kepala Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak menegaskan kepada pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kita bersama dalam penanggulangan dan pencegahan serta menekan kasus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Gerokgak.