Pejarakan – Camat Gerokgak menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyadartahuan Masyarakat di Wilayah Kerja Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang bertempat di GOR Wijaya Kusuma, Desa Pejarakan, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah, pengelola TNBB, tokoh masyarakat, serta masyarakat sekitar kawasan konservasi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Perbekel Desa Pejarakan yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir serta memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di wilayah Desa Pejarakan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan konservasi dan aktivitas masyarakat di dalamnya.
Perbekel menegaskan bahwa Pemerintah Desa Pejarakan senantiasa mendukung upaya penyelesaian berbagai persoalan melalui musyawarah, koordinasi, dan komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait. Pendekatan persuasif serta pemberian pemahaman kepada masyarakat dinilai sangat penting agar setiap kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan dan konservasi, serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila terdapat kegiatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan seluruh permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa merugikan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Dalam sambutannya, Camat Gerokgak menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Camat menegaskan bahwa hutan memiliki fungsi yang sangat penting sebagai sumber mata air, habitat satwa, penyangga lingkungan, serta penopang kehidupan masyarakat sehingga kelestariannya harus dijaga bersama.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun pengelola kawasan, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelestarian hutan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku melalui koordinasi dengan LPHD maupun instansi terkait.
Sementara itu, perwakilan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menyampaikan bahwa pendekatan hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan hutan. Sebelum menempuh jalur hukum, akan diutamakan upaya komunikasi, koordinasi, dan musyawarah bersama seluruh pihak guna mencari solusi terbaik.
Disampaikan pula bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya, masih ditemukan beberapa bangunan yang berdiri di kawasan taman nasional, termasuk bangunan yang belum memiliki legalitas. Kondisi tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama tanpa harus berujung pada proses pidana.
Dalam pengelolaan kawasan ke depan, TNBB menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar sebagai bagian dari upaya konservasi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu potensi yang terus dikembangkan adalah sektor wisata alam yang diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi berantai (multiplier effect), mulai dari jasa pemandu wisata, penyediaan makanan dan minuman, penyewaan peralatan, jasa transportasi perahu, hingga berbagai usaha masyarakat lainnya.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber kepada seluruh peserta sebagai bentuk edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan mendukung pengelolaan Taman Nasional Bali Barat secara berkelanjutan.