Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama Unsur TNI, Polri, dan Linmas serta Pecalang melaksanakan himbauan terkait PPKM Darurat yang kali ini menyasar Desa Pengulon dan Desa Celukanbawang, Minggu (11/07/2021) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., bersama Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM. Disampaikan kepada masyarakat terkait, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional, dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang ditegaskan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita dan mulai berlaku pada Hari Kamis (Wrespati Kliwon, Menail) 08 Juli 2021.