(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Himbauan PPKM Darurat

Admin gerokgak | 11 Juli 2021 | 204 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama Unsur TNI, Polri, dan Linmas serta Pecalang melaksanakan himbauan terkait PPKM Darurat yang kali ini menyasar Desa Pengulon dan Desa Celukanbawang, Minggu (11/07/2021) malam.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., bersama Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM. Disampaikan kepada masyarakat terkait, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional, dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang ditegaskan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita dan mulai berlaku pada Hari Kamis (Wrespati Kliwon, Menail) 08 Juli 2021.