(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pendisiplinan Penggunaan Masker

Admin gerokgak | 15 Januari 2021 | 62 kali

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di Depan Toko Mutiara Jaya, jalan menuju Pura Taman Mumbul Sanggalangit, Jumat 15 Januari 2021.

Sebelum melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari dari Polsek Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Pasikian Pecalang Kabupaten Buleleng melaksanakan apel pasukan di Depan Toko Mutiara Jaya yang dipimpin oleh Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada dan dihadiri Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., Panit II Binmas Gerokgak  Iptu Made Mahendra dan Anggota Gugus BPBD Kabupaten Buleleng Agus Darmawijaya.

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini Tim Gabungan mendata ada 6 orang pelanggar. Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dalam pengarahannya menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.