Kegiatan penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 hari kamis 25 Februari 2021 dilaksanakan di Desa Tinga-Tinga dengan jumlah personel yang terlibat :
Kegiatan tersebut berlokasi di depan Toko Mutiara fashion s/d Depan dolpin cell yang pimpin langsung oleh Wakapolsek Celukanbawang Iptu Ketut Sutisma,SH., dan didampingi Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM, ditemukan 2 orang pelanggar yang berinisial Ny.E, (27th) dari Desa Patas dan Putu AD, dari desa Gerokgak,(17th). Kedua pelanggar itu hanya mendapatkan sanksi berupa Surat Teguran.