Gerokgak, 26 Oktober 2026 – Pemerintah Kecamatan Gerokgak melaksanakan rapat evaluasi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 bagi Desa Pemuteran, Desa Banyupoh, dan Desa Pejarakan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Niti Sabha, Kantor Camat Gerokgak, pada Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak dan diikuti oleh unsur Pemerintah Desa, meliputi Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, serta Ketua BPD atau anggota BPD yang membidangi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kecamatan terhadap penyusunan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026. Evaluasi bertujuan untuk memastikan agar rancangan perubahan anggaran desa disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan desa, serta memperhatikan prioritas program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, evaluasi mencakup beberapa aspek penting, yaitu aspek administrasi, legalitas, kebijakan, dan substansi anggaran. Pemerintah Kecamatan Gerokgak menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam penyusunan perubahan anggaran agar setiap program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap rancangan peraturan desa sesuai dengan catatan dan rekomendasi yang diberikan.
Pemerintah desa juga diharapkan segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan dalam keputusan hasil evaluasi. Dengan demikian, perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan sesuai prosedur serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Gerokgak terus berkomitmen memperkuat pembinaan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.